ABSENSI HARIAN

Ketentuan Absensi Online/WFH :


  1. Pegawai/ Dosen ASN dan Non ASN tetap berada di rumah dan melaksanakan tugas dengan pola daring, dan tidak diperkenan pergi keluar kota selama masa WFH;
  2. Mengisi absensi dan uraian pekerjaan setiap harinya (on date) setiap Hari Kerja Senin-Jum'at;
  3. Pada kolom uraian pekerjaan diisi pekerjaan yang dilakukan pada hari/tanggal tersebut, dan bagi ASN non Dosen juga tetap menginput laporan kinerja ke dalam Aplikasi SIEKA sebagaimana peraturan yang berlaku;
  4. Mengikuti Pengaturan Jam Kerja Kedinasan :
    • Senin-Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB
    • Jum'at, pukul 07.30-16.30 WIB
  5. Pengisian Absensi dilakukan 2 (Dua) Kali :
    Hari Biasa :
    • PAGI, Pukul 07.00-07.30 WIB.
    • SORE, Senin-Kamis, pukul 16.00-21.00 WIB, Jum'at pukul 16.30-21.00 WIB,
    • isi pada Keterangan Pekerjaan Harian berupa item pekerjaan yang dikerjakan pada hari tersebut.
Catatan :
Dihimbau kepada Pegawai/ Dosen ASN dan Non ASN agar tetap berada di rumah, bekerja dari rumah, tidak pergi keluar kota dan menjaga kebersihan serta menjaga kontak fisik.
#tetapmelayani #jagajarak #tetapdirumah #kerjadirumah #tetapproduktif #jangankeluarkota #nggakmudikdulu